nusakini.com--Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja mengadakan Bimbingan teknis Fasilitasi Pemilihan Bidang Kerja Di Luar Negeri, Kamis (24/8). Acara tersebut digelar di Kecamatan Mulyorejo dan dihadiri sekitar 50 tamu undangan dari Kecamatan Mulyorejo. Bimbingan ini dilakukan guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat apabila ada yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  

Dalam sambutannya Camat Mulyorejo, Sair mengatakan "Saya masih terngiang di ingatan pernah ada kejadian ada pencari kerja di luar negeri, dan sampai di luar negeri ditelantarkan. Maka dari itu Pemerintah Kota Surabaya berharap jangan sampai terjadi di masyarakat Surabaya. Maka dari itu sekarang banyak mekanisme yang harus dilalui. Saya berharap warga Kota Surabaya apabila ingin menjadi TKI yang benar maka tata aturan harus diikuti agar saat menjadi TKI tidak dideportasi atau dikeluarkan". 

Emiari selaku Kasi Pengembangan Pasar Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dalam paparannya menjelaskan bahwa kegiatan bimbingan ini dilakukan agar masyarakat Surabaya yang ingin bekerja di luar negeri agar diberikan pelatihan dan pengarahan. Agar masyarakat Kota Surabaya bisa terlindungi dari penipuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Ia juga menjelaskan tujuan penempatan tenaga kerja di luar negeri yakni untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga secara optimal dan manusiawi, menjamin dan melindungi calon TKI, meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluargannya.  

Dalam undang-undang telah ditetapkan pada pasal 4 UU 39 tahun 2004 yakni orang perorangan dilarang menempatkan WNI di luar negeri dan isinya menjelaskan bahwa penempatan WNI dalam pasal ini mencakup perbuatan dengan sengaja, memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan WNI untuk bekerja lada pengguna di luar negeri baik dengan memungut biaya atau tidak memungut biaya dari yang bersangkutan. (p/ab)